Hak cipta


Masa perlindungan hak cipta website berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan (Pasal 30 ayat 2 UUHC)

Hak Kekayaan Intelektual atau disingkat“HKI” adalah hak yang timbul atas hasilolah pikir otak manusia yang menghasilkansuatu produk atau proses yang bergunauntuk manusia.


Pasal 72 (1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana penjara masing-masing palingsingkat 7(tujuh) tahun dan / atau denda paling banyakRp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)